Kasus yang Berkaitan dengan Etika menggunakan Internet

PSIKOLOGI & TEKNOLOGI INTERNET
Kasus Etika menggunakan Internet dan Analisisnya

 
Dosen Pembimbing :
Jessica Johanna
Disusun oleh :

      Apipah               10518983
Latifa Sekar Palupi   13518751
Nadhira Salsabila      15518116
Nadya Halfitasari      15518158
Ravilah Jihan Madani 15518934
Wahyu Indah Jatifah   17518288
Kelas : 2PA08


Universitas Gunadarma
ATA 2019/2020




A.    Kasus Etika dalam Menggunakan Internet

Cybercrime
Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno dengan tampilan gambar asusila tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR. Situs porno tersebut tampil kurang lebih sekitar 15 menit tanpa bisa di tutup ataupun dimatikan. Puluhan wartawan yang melihat gambar asusila tersebut kemudian sontak mengerumuni, ada yang terlihat tertawa dan berteriak setelah melihatnya. Pada saat yang sama, wartawan foto juga sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut.
Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR terlihat panik dan berusaha mematikannya, tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan. Justru gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan semakin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tidak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.

B.     Analisis Kelompok
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
·         Menurut Bertens, definisi etika adalah nilai dan norma moral yang menjadi suatu acuan bagi umat manusia, baik secara individual atau kelompok dalam mengatur semua tingkah lakunya.
·         Menurut DR. James, etika dalam memperhatikan suatu tingkah laku manusia dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan moral. Etika lebih mengarah ke penggunaan akal budi secara objektivitas guna menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang terhadap lainnya.
·         Internet identic dengan cyberspace atau dunia maya.
Dysson (1994) Cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber opik atau elektomagnetik wave.

Karakteristik Cyberspace (Dysson: 1994), sbb :
a.       Beroperasi secara virtual/maya
b.      Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c.       Dunia maya tidak mengenal batas – batas territorial
d.      Orang – orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya.
e.       Informasi didalamnya bersifat public

·         Pentingnya Etika
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dahulu dilakukan secara tradisional Sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya :
a.       Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda – beda.
b.      Pengguna internet merupakan orang – orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.       Harus memperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertumbuh setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.

Kesimpulan :
Disimpulkan di atas bahwa kasus yang terjadi pada computer di gedung DPR merupakan suatu tindakan kejahatan cybercrime yang tidak memiliki etika penggunaan internet padahal sudah dijelaskan bahwa membajak atau melakukan tindak kejahatan akan dikenakan sanksi berupa undang-undang yang telah berlaku semestinya.
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.

Saran :
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.




Daftar Pustaka
Waryanto, H,. N. (2006). Etika Berkomunikasi di Dunia Maya dengan Netiquette. Halaman 343 – 344. Diakses dari https://eprints.uny.ac.id/7229/1/M-20%20-%20Nur%20Hadi%20W.pdf

Wirautami. (2014, 27 September). Psikologi dan Teknologi Internet: Contoh kasus yang Berhubungan dengan Etika Penggunaan Internet. Di Akses dari https://www.google.co.id/amp/s/wirautamipsi2013.wordpress.com/2014/09/27/psikologi-dan-teknologi-internet-contoh-kasus-yang-berhubungan-dengan-etika-dalam-penggunaan-internet/amp/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Rakyat dan Metode Alamiah

Dampak Negatif Penggunaan Internet

Internet Addiction