Kasus yang Berkaitan dengan Etika menggunakan Internet
PSIKOLOGI &
TEKNOLOGI INTERNET
Kasus
Etika menggunakan Internet dan Analisisnya
Dosen Pembimbing :
Jessica Johanna
Disusun oleh :
Apipah 10518983
Latifa Sekar
Palupi 13518751
Nadhira Salsabila 15518116
Nadya Halfitasari 15518158
Ravilah Jihan Madani
15518934
Wahyu Indah
Jatifah 17518288
Kelas : 2PA08
Universitas Gunadarma
ATA 2019/2020
A. Kasus
Etika dalam Menggunakan Internet
Cybercrime
Komputer di
gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno dengan tampilan
gambar asusila tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan
di depan ruang wartawan DPR. Situs porno tersebut tampil kurang lebih sekitar
15 menit tanpa bisa di tutup ataupun dimatikan. Puluhan wartawan yang melihat
gambar asusila tersebut kemudian sontak mengerumuni, ada yang terlihat tertawa
dan berteriak setelah melihatnya. Pada saat yang sama, wartawan foto juga sibuk
mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut.
Munculnya
situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga
pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR terlihat panik dan
berusaha mematikannya, tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan. Justru gambar
yang tadinya kecil lama-kelamaan semakin besar dan nyaris memenuhi layar
monitor. Semua usaha yang dilakukan tidak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian
gambar tersebut hilang dengan sendirinya.
B. Analisis
Kelompok
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum
di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime,
dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
·
Menurut
Bertens, definisi etika adalah nilai dan norma moral yang menjadi suatu acuan
bagi umat manusia, baik secara individual atau kelompok dalam mengatur semua
tingkah lakunya.
·
Menurut DR.
James, etika dalam memperhatikan suatu tingkah laku manusia dalam mengambil
keputusan yang berhubungan dengan moral. Etika lebih mengarah ke penggunaan
akal budi secara objektivitas guna menentukan benar atau salahnya serta tingkah
laku seseorang terhadap lainnya.
·
Internet
identic dengan cyberspace atau dunia maya.
Dysson (1994)
Cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang
memiliki telepon, kabel coaxial, fiber opik atau elektomagnetik wave.
Karakteristik Cyberspace (Dysson:
1994), sbb :
a.
Beroperasi secara virtual/maya
b.
Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c.
Dunia maya tidak mengenal batas – batas territorial
d.
Orang – orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan
aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya.
e.
Informasi didalamnya bersifat public
·
Pentingnya Etika
Hadirnya internet dalam
kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat
menyurat yang dahulu dilakukan secara tradisional Sekarang bisa dilakukan hanya
dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya :
a.
Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang
mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda – beda.
b.
Pengguna internet merupakan orang – orang yang hidup
dalam dunia anonymous, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli
dalam berinteraksi.
c.
Harus memperhatikan bahwa pengguna internet akan
selalu bertumbuh setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia
maya tersebut.
Kesimpulan :
Disimpulkan di atas bahwa
kasus yang terjadi pada computer di gedung DPR merupakan suatu tindakan
kejahatan cybercrime yang tidak
memiliki etika penggunaan internet padahal sudah dijelaskan bahwa membajak atau
melakukan tindak kejahatan akan dikenakan sanksi berupa undang-undang yang
telah berlaku semestinya.
Perkembangan teknologi
informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara
bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan
lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari
perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya
yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime)
yang salah satunya adalah cyberespionage atau
kegiantan memata-matai.
Saran :
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber
(internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara
maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang
harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi
tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
Daftar Pustaka
Waryanto, H,. N.
(2006). Etika Berkomunikasi di Dunia Maya dengan Netiquette. Halaman 343 – 344.
Diakses dari https://eprints.uny.ac.id/7229/1/M-20%20-%20Nur%20Hadi%20W.pdf
Wirautami.
(2014, 27 September). Psikologi dan Teknologi Internet: Contoh kasus yang
Berhubungan dengan Etika Penggunaan Internet. Di Akses dari https://www.google.co.id/amp/s/wirautamipsi2013.wordpress.com/2014/09/27/psikologi-dan-teknologi-internet-contoh-kasus-yang-berhubungan-dengan-etika-dalam-penggunaan-internet/amp/

Komentar
Posting Komentar